+62.31.598.1809 info@hcg.co.id

Cara Membuat Struktur Upah yang Sesuai Peraturan Terbaru

Pusat Studi MSDM – Anton Subagiyanto Associates – Human Capital Global
Penerapan Struktur dan Skala Upah

Hari Selasa, 13 Juni 2017 Pusat Studi MSDM bekerja sama dengan Anton Subagiyanto Associates dan didukung oleh PT Human Capital Global, mengadakan seminar singkat mengenai Struktur dan Skala Upah yang penerapannya pada perusahaan diharuskan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang mulai efektif berlaku per tanggal 23 Oktober 2017. Seminar sengaja diadakan pada saat menjelang berbuka juga untuk menjadi ajang pertemuan antara pelaku MSDM Surabaya, Jawa Timur sehingga terjalin keakraban dan saling sinergi pada akhirnya.

Seminar Struktur dan Skala Upah dibuka oleh Bapak JD Darmawan, selaku Direktur Pelaksana PT Human Capital Global.
Dalam pembukaannya Bapak JD Darmawan sekilas menjelaskan tentang unit bisnis PT Human Capital Global yang saling mendukung satu dengan lainnya. Unit bisnis tersebut antara lain: Anton Subagiyanto Associates, Human Capital Global Outsourcing, Pusat Studi MSDM dan idE. Khusus Pusat Studi MSDM yang menggawangi seminar ini, memang memiliki tujuan untuk menjadi kanal informasi dan belajar bagi praktisi MSDM Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Seminar ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya struktur dan skala upah yang adil dan transparan bagi perusahaan. Peserta juga diajak untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman dengan para praktisi SDM lainnya, sehingga dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh secara langsung dalam organisasi masing-masing.

Selain membahas metode-metode pembuatan struktur dan skala upah sesuai Permenaker No. 1 Tahun 2017, seminar ini juga menyoroti pentingnya menghubungkan struktur upah dengan kinerja karyawan, serta bagaimana merancang sistem kompensasi yang dapat memotivasi dan mempertahankan talenta terbaik.

Seminar dibawakan oleh Bapak Anton Subagiyanto, punggawa Anton Subagiyanto Associates yang memiliki kekhususan pada konsultansi MSDM bagi perusahaan-perusahaan sehingga mereka menjadi perusahaan yang memiliki penanganan bisnis dan MSDM seiring sejalan.

Ada 3 cara metode oembuatan SSU bagi perusahaan, sesuai Permenaker no.1 tahun 2017:

  1. Metode Ranking Sederhana
  2. Metode Dua Titik
  3. Metode Poin Faktor

Bagi anda pemilik perusahaan dan praktisi MSDM yang menginginkan untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan/atau pendampingan mengenai Penerapan Struktur dan Skala Upah ini. Anda dapat menggunakan form ini, melalui form tersebut kami akan terbantu menentukan layanan yang dapat kami berikan kepada anda selanjutnya.
Atau dapat menghubungi kami melalui email ke info@humancapitalg.com.

 

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah

Langkah demi Langkah Membuat Struktur Upah dengan Metode Dua Titik

Salah satu metode yang ada dalam Permenaker no.1 tahun 2017 adalah Metode Dua Titik. Dalam tulisan ini akan mengacu pada Permenaker tersebut.

Metode dua titik adalah metode yang menghubungkan 2 (dua) titik dalam bidang koordinat sumbu absis (X) yang merupakan Golongan Jabatan dan sumbu ordinat (Y) yang merupakan upah, sehingga membentuk sebuah garis lurus yang mempunyai persamaan garis lurus: Y = a + b (X). Garis lurus yang terbentuk dari dua titik tersebut merupakan garis kebijakan upah.

Berdasarkan Pemenaker no. 1 Tahun 2017, berikut adalah langkah yang tertulis untuk metode dua titik:

  • Langkah 1: Siapkan Daftar Jabatan dan Upah yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, jabatan, dan upah.
  • Langkah 2: Urutkan upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
  • Langkah 3: Identifikasi upah yang terendah dan upah yang tertinggi.
  • Langkah 4: Tentukan jumlah Golongan Jabatan.
  • Langkah 5: Buat format Tabel Struktur dan Skala Upah yang terdiri dari kolom rentang, Golongan Jabatan, upah terkecil, upah tengah, dan upah terbesar. Masukkan Golongan Jabatan yang telah dikelompokkan pada Langkah 3 ke dalam kolom Golongan Jabatan.
  • Langkah 6: Tentukan rentang untuk masing-masing Golongan Jabatan.
  • Langkah 7: Gunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah, dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.
  • Langkah 8: Hitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus: Y = a + b (X)
  • Langkah 9: Hitung Upah Terkecil dan Upah Terbesar masing-masing Golongan Jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada Tabel Rumus Skala Upah.

Keterangan langkah 4:

  1. Jabatan-jabatan dengan tugas dan tanggung jawab yang relatif sama, dapat dikelompokkan dalam 1 (satu) Golongan Jabatan.
  2. Notasi Golongan Jabatan dapat menggunakan angka atau huruf.
  3. Jumlah Golongan Jabatan sebaiknya kurang dari 10 (sepuluh) golongan.
  4. Dalam bidang koordinat sumbu X adalah Golongan Jabatan dan sumbu Y adalah Upah.
  5. Golongan Jabatan terendah (X1) dan upah terendah (Y1) membentuk sebuah titik (titik A).
  6. Demikian juga Golongan Jabatan tertinggi (X2) dan Upah tertinggi (Y2) membentuk titik yang lain (titik B).
  7. Apabila dihubungkan, kedua titik tersebut membentuk 1 (satu) garis lurus yang disebut garis kebijakan upah.

Garis kebijakan upah tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Kebijakan Upah

Kebijakan Upah

Keterangan langkah 6:
Dalam pengupahan ada aturan tidak tertulis (rule of thumb) sebagai petunjuk dalam menentukan rentang.
Aturan ini menyebutkan bahwa rentang untuk jabatan-jabatan dalam suatu organisasi dikelompokkan dalam 3 (tiga) klasifikasi: staff, supervisory, dan managerial.
Rentang ketiga klasifikasi ini tidak satu angka melainkan merupakan sebaran seperti contoh dalam rentang di bawah ini.
Untuk menentukan rentang suatu jabatan, bisa mengambil satu angka di dalam sebaran sesuai klasifikasinya.

Contoh Tabel Rentang

Contoh Tabel Rentang

Keterangan langkah 8:
Y adalah upah;
X adalah Golongan Jabatan;
a adalah intercept (titik potong Garis Kebijakan Upah dengan sumbu Y);
b adalah slope (sudut kemiringan Garis Kebijakan Upah).

Cara Menghitung:
Hitung besaran b:

Persamaan 1 (titik pertama) Y1=a+b(X1)
 Persamaan 2 (titik kedua) Y7=a+b(X7)

Apabila Persamaan 2 dikurang Persamaan 1, maka didapat nilai b.

Hitung besaran a:
Masukan nilai b pada Persamaan 1, maka didapat nilai a.
Dengan diketahui a dan b, maka upah (Y) untuk Golongan Jabatan (X) lain dapat dihitung.

Keterangan langkah 9:

Tabel Rumus Skala Upah

Tabel Rumus Skala Upah

Untuk lebih jelas kita akan menggunakan contoh usaha Mini Market.

Langkah 1 dan Langkah 2:
Siapkan Daftar Jabatan dan Upah yang terdiri dari kolom Nomor Urut, Nama, Jabatan, dan Upah. Urutkan upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar.

Tabel Daftar Jabatan dan Upah

Tabel Daftar Jabatan dan Upah

Langkah 3:
Identifikasi upah yang terendah dan upah yang tertinggi.
Dari Daftar Jabatan dan Upah Berdasarkan Urutan Upah tersebut di atas, upah yang terendah yaitu Rp1.575.000,00 dan upah yang tertinggi yaitu Rp15.000.000,00.

Langkah 4:
Tentukan jumlah Golongan Jabatan.
Dalam menentukan jumlah Golongan Jabatan, maka jabatan-jabatan dengan tugas dan tanggung jawab yang relatif sama, dikelompokkan dalam 1 (satu) Golongan Jabatan.
Notasi Golongan Jabatan dapat menggunakan angka atau huruf.
Jumlah Golongan Jabatan sebaiknya kurang dari 10 (sepuluh) golongan.
Contoh: jabatan-jabatan di atas digolongkan menjadi 7 (tujuh) Golongan Jabatan, sebagai berikut:

Tabel Pengelompokan Golongan Jabatan

Tabel Pengelompokan Golongan Jabatan

Pengelompokan jabatan menjadi Golongan Jabatan ditentukan berdasarkan upah dari masing-masing jabatan yang besaran upahnya relatif sama.
Dalam menggambar garis kebijakan upah, tentukan titik A yaitu koordinat antara Golongan Jabatan terendah (Golongan Jabatan 1 = X1) dan upah terendah (Rp1.575.000,00 = Y1) yang membentuk titik koordinat (1;1.575.000,00).
Selanjutnya tentukan titik B yaitu koordinat antara Golongan Jabatan tertinggi (Golongan Jabatan 7 = X7) dan upah tertinggi (Rp15.000.000,00 = Y7) yang membentuk titik koordinat (7;15.000.000,00).
Hubungkan kedua titik tersebut hingga membentuk 1 (satu) garis lurus yang disebut garis kebijakan upah.
Garis kebijakan upah tersebut memiliki rumus persamaan garis lurus: Y = a + b (X).

Grafik Menentukan Garis Kebijakan Upah dari Dua Titik

Grafik Menentukan Garis Kebijakan Upah dari Dua Titik

Langkah 5:

Buat format Tabel Struktur dan Skala Upah yang terdiri dari kolom Rentang, Golongan Jabatan, Upah terkecil, Upah tengah, dan Upah terbesar.

Masukkan Golongan Jabatan yang telah dikelompokkan pada Langkah 3 ke dalam kolom Golongan Jabatan.

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan

Langkah 6:
Tentukan Rentang untuk masing-masing Golongan Jabatan.
Misal:

  • Nomor Urut 1-22, Klasifikasi Jabatan Staf, Golongan Upah 1-4, Rentang 40%
  • Nomor Urut 23-24, Klasifikasi Jabatan Supervisory, Golongan Upah 5, Rentang 70%
  • Nomor Urut 25-31, Klasifikasi Jabatan Managerial, Golongan Upah 6-7, Rentang 100%

Dari contoh di atas, Rentang dan Golongan Jabatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan dan Rentang

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan dan Rentang

Langkah 7:

Gunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.

Dari Daftar Jabatan dan Upah tersebut di atas, maka:
Upah terendah = Rp. 1.575.000,00 sehingga upah tengah terendah yaitu Rp.1.575.000,00;
Upah tertinggi = Rp.15.000.000,00 sehingga upah tengah tertinggi yaitu Rp.15.000.000,00.

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah (atas dan bawah)

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah (atas dan bawah)

Langkah 8:
Dibagian ini, kembali kita ke pelajaran persamaan garis dan penjumlahan persamaan. Asumsi anda semua sudah paham mengenai pelajaran ini dulu.

Hitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus: Y = a + b (X).

Koordinat Titik (X,Y):

Titik pertama X = Golongan Upah = 1
 Y = Upah Tengah = 1.575.000
 Titik kedua X = Golongan Upah = 7
 Y = Upah Tengah = 15.000.000

Hitung besaran b dengan mengurangkan persamaan titik kedua dengan persamaan titik pertama:

Persamaan Titik kedua ——>15.000.000 = a + b (7)
 Persamaan Titik pertama ——> 1.575.000 = a + b (1)
 13.425.000 = b (6)
 b = 13.425.000 : 6
 b = 2.237.500

Hitung besaran a dengan memasukkan nilai b (2.237.500) pada persamaan titik pertama.

Persamaan titik pertama 1.575.000 = a + 2.237.500 (1)
 a = 1.575.000 ̶ 2.237.500
 a = -662.500

Hitung Upah Tengah dari Golongan Upah 2:

Persamaan garis lurus Y = a+b (X)
 Y =- 662.500 + 2.237.500 (2)

Dengan cara yang sama, dapat dihitung Upah Tengah untuk Golongan Jabatan 3 sampai dengan 6, sehingga diperoleh hasil seperti di bawah ini:

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah lengkap hasil perhitungan persamaan garis

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah lengkap hasil perhitungan persamaan garis

Langkah 9:
Hitung Upah Terkecil dan Upah Terbesar masing-masing Golongan Jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada Tabel Rumus Skala Upah:

Untuk bagian ini, tidak perlu kita capek-capek membuktikan Rumus. Silakan gunakan saja rumus yang sudah disediakan. Kalau ada waktu, baru silakan digunakan untuk membuktikan rumus yang ditentukan.
Dalam contoh kita ini, diketahui: Rentang dan Upah tengah, maka menggunakan rumus yang nomor 6.

Upah Terkecil = (2 x Mid) / (Spread + 2)
Upah Terbesar = (2 x Mid) x (Spread + 1) / (Spread + 2)

Dengan rumus yang sama, hitung Upah Terkecil dan Upah Terbesar untuk Golongan Jabatan 2 sampai dengan 6.
Dengan demikian, Struktur dan Skala Upah untuk Usaha Minimarket dapat dilihat seperti Tabel di bawah ini:

Tabel Format SSU Lengkap

Tabel Format SSU Lengkap

Demikian cara membuat Struktur dan Skala Upah menggunakan Metode Dua Titik. Metode ini disarankan bagi perusahaan yang jumlah jabatannya tidak menengah, sekitar 30 jabatan seperti contoh yang digunakan.

Anda dapat mengikuti workshop lengkap mengenai Pembuatan Struktur dan Skala Upah dengan 3 (tiga) metode, termasuk yang dijelaskan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silakan kirimkan email ke info@humancapitalg.com.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pembuatan Struktur dan Skala Upah, anda dapat mengisi form terlampir atau menghubungi: Ibu Nia Sabrina di nia@humancapitalg.com. Kami akan menghubungi anda kembali. Semua aktivitas baik workshop, konsultansi dan project akan dikawal oleh Anton Subagiyanto Associates.