+62.31.598.1809 info@humancapitalg.com

Verifikasi oleh: BPJS Ketenagakerjaan, terakhir 29 Juli 2019.

Perhatian: Semua jawaban di halaman ini bukan menurut PT HCG, melainkan sudah melalui diskusi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. PT HCG tidak bermaksud memberikan informasi yang tidak valid. Update akan dilakukan berkala. PT HCG tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban yang ada di halaman ini. Halaman ini sifatnya hanya fasilitas dengan tujuan mempermudah. Silakan bijak menerima informasi.

FAQ BPJS KETENAGAKERJAAN

BPJS Ketenagakerjaan - Administrasi

Bagaimana jika karyawan kehilangan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Karyawan menyerahkan persyaratan dibawah ini kepada perusahaan :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Isi Form duplikat kartu
  3. Foto copy KTP
  4. Surat penggantian kartu dari perusahaan

Setelah persyaratan lengkap pihak perusahaan yang akan memproses ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara penggabungan saldo JHT?

Kartu kepesertaan yang masih aktif diserahkan ke perusahaan untuk dilakukan penggabungan saldo kartu baru ke dalam kartu yang lama. Persyaratan :

  1. Form penggabungan saldo yang sudah ditandatangani oleh karyawan
  2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan baru
  3. Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan lama
  4. Fotocopy KTP

Apa yang harus dilakukan oleh Perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan?

Perusahaan wajib melakukan pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi Form Tahap 1 maksimal 2×24 Jam.

  1. Jika yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Trauma Center, maka yang perlu dipersiapkan :
    1. Surat Pernyataan
    2. KTP
    3. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
    4. Absensi
    5. Laporan tahap 2 diserahkan langsung ke pihak rumah sakit
  2. Jika yang bersangkutan tidak dibawa ke Rumah Sakit Trauma Center, maka pembiayaan selama di rumah sakit menggunakan sistem reimbursement. maka yang perlu dipersiapkan :
    1. Surat Pernyataan
    2. KTP
    3. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
    4. Absensi
    5. Laporan tahap 2 diserahkan langsung ke BPJS ketenagakerjaan.

Setelah karyawan dinyatakan sehat oleh dokter, maka karyawan wajib menyerahkan kepada perusahaan:

  1. Seluruh bukti pembayaran atau kwitansi
  2. Form tahap 3 yang sudah dilengkapi oleh dokter
  3. Surat keterangan istirahat dari dokter

Selanjutnya perusahaan akan mengajukan permohonan reimbursement ke BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan dana reimbursement akan masuk ke rekening perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan Rumah Sakit Trauma Center ?

Rumah sakit trauma center adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.

Bagaimana cara mencairkan saldo JP dan apa saja persyaratannya ?

Klaim JP bisa dilakukan :

  1. Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Akses https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  3. Akses aplikasi BPJSTKU

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

Surat Pengalaman Kerja

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu Peserta
  4. Buku Tabungan

Bagaimana cara mencairkan saldo JHT dan apa saja persyaratannya?

Klaim JHT bisa dilakukan :

  1. Langsung datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Akses https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  3. Akses aplikasi BPJSTKU

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

  1. Surat Pengalaman Kerja
  2. KTP
  3. KK
  4. Kartu Peserta
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (khusus untuk saldo yang diatas 50 jt waktu pengambilan dan pernah ambil saldo sebagian 10% atau 50%)

BPJS Ketenagakerjaan - Informasi

Apa perbedaan JHT dan JP?

Jaminan Hari Tua

  • JHT merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan, yang bersifat Tabungan (provident fund).
  • Diberikan secara langsung/ lump sum.
  • Dapat diambil saat tenaga kerja sudah resign, PHK, meninggal dunia, Cacat Total Tetap, dan Meninggalkan Indonesia untuk selama nya (pindah kewarganegaraan).

Jaminan Pensiun

  • Manfaat yang dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iuran, upah selama masa iuran, dan faktor manfaat (faktor akrual).
  • Jaminan pensiun diambil saat usia peserta sudah 57 tahun (sebelum 57 belum bisa di ambil).
  • Manfaat diberikan dengan 2 (dua) mekanisme bulanan atau lump sum/ sekaligus
    • a) Manfaat lump sum diberikan jika masa iuran peserta belum sampai 15 tahun (diberikan sekaligus sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan)
    • b) Manfaat bulanan diberikan jika masa iuran peserta sudah lebih dari 57 tahun.
    • c) Manfaat Jaminan Pensiun diberikan kepada : Peserta (saat sudah usia 57 tahunan), diturunkan kepada Ahli Waris (Janda/Duda, Anak, dan Orang Tua).
    • d) Usia pensiun Jaminan Pensiun saat ini 57, akan naik 1 tahun setiap 3 tahun sekali sampai usia 65 th. contoh : tahun 2022 usia pensiun jaminan pensiun jadi 58, dan seterusnya.

BPJS Ketenagakerjaan - Kepesertaan

Kapan kartu JHT dan JP diterima?

Kartu bisa diterima jika sudah terdaftar dan sudah terbayar iurannya.

Apa yang dilakukan Perusahaan jika ada peserta yang terdaftar dengan nomor KPJ yang sudah pernah melakukan klaim?

Konfirmasi ke petugas RO (Relationship Officer) untuk dicetakkan kartu peserta tersebut.

Apakah dengan adanya Kartu Digital ini, apabila kartu fisik hilang tidak perlu cetak ulang kartu?

Tidak perlu cetak ulang kartu fisik.

Cara penggunaan Kartu Digital apakah sama dengan Kartu Fisik, seperti proses klaim JHT/JP?

Penggunaan kartu digital penggunaan nya sama seperti halnya kartu fisik yang diperuntukan sebagai tanda bukti kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Apa yang dimaksud dengan Kartu Digital?

Yang dimaksud dengan Kartu Digital adalah kartu dalam bentuk elektronik yang mana dapat di akses melalui SIPP Online (oleh petugas perusahaan), aplikasi BPJSTKU dengan cara mengunduh melalui PlayStore atau website di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.

Bagaimana cara penggabungan saldo Jaminan Pensiun (JP)?

Saldo JP tidak bisa dilakukan penggabungan, sistem BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan mengakumulasikan seluruh masa iuran JP peserta. Jika karyawan memiliki kartu jaminan pensiun lebih dari satu maka tidak perlu menggabungkan saldo dan kartu disimpan dengan baik.

Bagaimana cara mengetahui jumlah atau saldo JP?

Pengecekan saldo dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara mengunduh melalui PlayStore atau website di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.

Perusahaan melakukan pengecekkan melalui SIPP Online

Bagaimana cara mengetahui jumlah atau saldo JHT?

Pengecekan saldo dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara mengunduh melalui PlayStore atau website di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.

Perusahaan melakukan pengecekkan melalui SIPP Online.

Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?

Program Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Apa yang dimaksud dengan Program Jaminan Kematian?

Program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

Apa yang dimaksud dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja?

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Apa saja Program Jaminan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan?

Ada 4 program jaminan yang diberikan untuk tenaga kerja, yaitu :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Hari Tua
  4. Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan - Pembayaran

Berapa besar iuran yang harus dibayar?

Ditanggung oleh perusahaan :

  1. Jaminan Hari Tua (JHT) = 3,7% x Gaji Pokok
  2. Jaminan Pensiun (JP) = 2% x Gaji Pokok
  3. Jaminan Kematian(JKM) = 0,3 % x Gaji Pokok
  4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0,24% x Gaji Pokok

Ditanggung oleh karyawan :

  1. Jaminan Hari Tua (JHT) = 2% x Gaji Pokok
  2. Jaminan Pensiun (JP) = 1% x Gaji Pokok

Kapan batas pembayaran BPJS Ketenagakerjaan?

Tanggal 15 bulan berikutnya.