+62.31.598.1809 info@humancapitalg.com

Verifikasi oleh: BPJS Ketenagakerjaan, terakhir 29 Juli 2019.

Perhatian: Semua jawaban di halaman ini bukan menurut PT HCG, melainkan sudah melalui diskusi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. PT HCG tidak bermaksud memberikan informasi yang tidak valid. Update akan dilakukan berkala. PT HCG tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban yang ada di halaman ini. Halaman ini sifatnya hanya fasilitas dengan tujuan mempermudah. Silakan bijak menerima informasi.

F.A.Q. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan - Administrasi

Jika karyawan sedang tugas di luar kota, apakah bisa berobat pada Faskes 1 yang terdekat dengan kata lain berobat tidak pada Faskes yang terdaftar pada kartu?

Bisa, dengan ketentuan maksimal jumlah kunjungan 3 (tiga) kali dalam satu bulan. Setelah itu kembali ke Faskes awal.

Pengobatan Lanjutan (Rujukan). Apakah karyawan dapat memilih rumah sakit untuk pengobatan lanjutan?

Rujukan yang diminta atas kemauan sendiri tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Pada Faskes 1 sudah memiliki sistem online yang mana secara otomatis mengarahkan ke Rumah Sakit terdekat.

Kapan Kartu BPJS Kesehatan diterima?

Kartu BPJS Kesehatan dapat diambil ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa bukti pembayaran.

Kapan kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan?

Kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan jika sudah berhasil terdaftar dan telah melakukan pembayaran iuran pertama.

BPJS Kesehatan - Kepesertaan

Bagaimana tata cara mendaftarkan kepesertaan anak yang baru lahir?

Penambahan jumlah peserta yaitu anak yang baru lahir perlu dilihat terlebih dahulu jenis kepesertaan orang tuanya (peserta PPU atau peserta mandiri):

  1. Jika Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) bisa mendaftarkan bayinya paling lama 28 hari setelah lahir.
  2. Jika Peserta Mandiri bisa mendaftarkan calon bayinya 2 (dua) minggu sebelum melahirkan. Pendaftaran menggunakan NIK Orang Tua. Mendapatkan kartu sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan.

Bagaimanakah jika status kepesertaan karyawan (suami & istri) sama-sama bekerja di sebuah perusahaan?

Suami maupun istri wajib untuk:
Didaftarkan & dibayarkan iurannya oleh Perusahaan pemberi kerja masing-masing sebesar 1% dari upah.

Apabila ada perbedaan upah yang mengakibatkan beda kelas untuk layanan rawat inap maka Suami/Istri beserta anak akan mengikuti kelas layanan yang lebih tinggi.
Misalkan: Suami mendapat manfaat Kelas 1 sedangkan Istri mendapat manfaat Kelas 2. Jika Istri harus rawat inap, otomatis Istri bisa dilayani di Kelas 1 mengikuti manfaat yang dimiliki Suami.

Bagaimana cara untuk menambah kepesertaan anggota keluarga?

Untuk penambahan kepesertaan anggota keluarga yang perlu diperhatikan adalah Kartu Keluarga.

  1. Jika sudah 1 KK:
    • Mengisi Form 3 BPJS Kesehatan
    • Foto copy Kartu BPJS Kesehatan (Jika sudah punya)
    • Foto copy KTP Foto copy KK
  2. Jika belum 1 KK:
    • Mengisi Form 3 BPJS Kesehatan
    • Foto copy Kartu BPJS Kesehatan (Jika sudah punya)
    • Foto copy KTP suami, istri
    • Foto copy KK suami, istri
    • Foto copy buku nikah.

Bagaimana jika karyawan baru ingin melanjutkan kepesertaannya dari badan usaha sebelumnya?

Bagi karyawan baru yang ingin melanjutkan kepesertaan dari perusahaan/badan usaha sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu:

  1. Mengisi Form 1 BPJS Kesehatan.
  2. Foto copy Kartu BPJS Kesehatan.
  3. Foto copy KTP.
  4. Foto copy KK.

Bagaimana cara melakukan pemutusan bagi kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri?

Jika akan melakukan pemutusan bagi kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri perlu diketahui status pembayaran terakhirnya.

  1. Jika Ada Tunggakan:
    • Melunasi tunggakan terlebih dahulu
    • Foto bukti pembayaran terakhir
    • Foto copy kartu BPJS Kesehatan.
  2. Jika tidak ada tunggakan:
    • Foto bukti pembayaran terakhir
    • Foto copy kartu BPJS Kesehatan.

Apakah kecelakaan di jalan raya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Setiap kecelakaan lalu lintas, karyawan WAJIB membuat laporan Kepolisian.

Untuk kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Penjamin kedua adalah BPJS Kesehatan.

Jika kecelakaan ganda, Jasa Raharja akan cover hingga Rp 20,000,000,-.
Jika biaya pengobatan lebih dari itu maka sisa biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apabila kecelakaan tunggal maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun tetap butuh:

  • Surat Lapor Kepolisian dan
  • Surat Keterangan dari Jasa Raharja yang menyatakan bahwa kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal.

BPJS Kesehatan - Komplain

Apa yang dilakukan jika kartu BPJS tidak dapat digunakan pada saat berobat?

Yang harus dilakukan adalah:

  1. Menghubungi Customer Service/Call Center BPJS Kesehatan di 1500400.
  2. Menghubungi Tim HCG untuk dibantu pengecekan.

BPJS Kesehatan - Pembayaran

Jika karyawan harus rawat inap dan di awal registrasi menggunakan asuransi swasta, ternyata di tengah perawatan limit kartu asuransinya habis apakah BPJS Kesehatan dapat meng-covernya?

BPJS Kesehatan tidak bisa mengcover kelebihan limit kartu asuransi swasta yang dimiliki karyawan.

Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan berdampingan dengan asuransi swasta/konvensional?

BPJS Kesehatan selalu menjadi penjamin tunggal, artinya seluruh biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS Kesehatan sampai pasien sembuh sesuai dengan kelas yang diikuti.

Ada berapa jenis kelas perawatan bagi Pekerja Penerima Upah?

Kelas perawatan ada 2 jenis, yaitu:

  1. Kelas I: Gaji / Upah > 4,000,000 s/d 8,000,000
  2. Kelas II: Gaji / Upah UMK s/d 4,000,000

Berapakah batas upah maksimum yang digunakan perusahaan sebagai dasar iuran pemotongan BPJS?

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan sebesar Rp 8,000,000,-
Batas paling rendah adalah UMP/UMK masing-masing area kerja.

Berapakah besar iuran yang harus dibayar oleh seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan?

Iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan terdiri dari:
4% x basic salary (ditanggung oleh perusahaan) 1% x basic salary (ditanggung oleh karyawan).

Apakah sistem pembayaran BPJS Kesehatan bisa menggunakan cara klaim/reimburse?

Tidak bisa.

Bagaimana caranya apabila seorang karyawan ingin menambahkan anggota keluarga (di luar istri/suami dan 3 anak)?

Jika karyawan akan menambahkan selain anggota keluarga maka akan dikenakan biaya tambahan iuran 1% per orang dari upah yang didaftarkan.

Contoh: anggota keluarga yang bisa ditambahkan adalah Anak ke 4 dst, Anak Angkat, Orang Tua, Mertua.

Case ini dapat dijalankan jika pihak pemberi kerja menyetujui, karena pemberi kerja pasti akan merubah/menyesuaikan cara perhitungan yang ada di sistem payrollnya.