+62.31.598.1809 info@hcg.co.id

Panduan Praktis Outsourcing: Sesuai Regulasi dan Efektif

Tulisan ini dibuat oleh Nia Sabrina berdasarkan pengalaman sendiri, hasil belajar dan diskusi dengan Disnaker serta bimbingan Bapak Anton Subagiyanto.

Nia Sabrina adalah Manajer Operasional dari HCG Outsourcing.

Tujuan tulisan ini dibuat untuk menjadi dokumentasi penjelasan mengenai pelaksanaan pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan yang dimaksudkan disini adalah yang sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dasar Hukum yang digunakan selain Permenaker di atas adalah:

Pedoman Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan ada 4 langkah utama yang harus diselesaikan, yaitu:

  1. Membuat alur proses yang menentukan pekerjaan core dan non core.
  2. Mencari Asosiasi sektor yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
  3. Mencari perusahaan alih daya yang dapat melaksanakan pemborongan pekerjaan.
  4. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

1. Membuat alur proses dan menentukan pekerjaan core dan non core.
Untuk melaksanakan ini, menurut pengalaman, cara yang pernah dilakukan adalah mengumpulkan para kepala bagian terutama yang paling penting dalam bisnis proses.

Contoh:

  1. Perusahaan manufaktur, maka mengumpulkan para kepala pabrik dan kepala bagian lainnya. Kenapa kepala pabrik? Karena kepala pabrik yang bisa menentukan alur produksi.
  2. Perusahaan sales dan distribusi, maka mengumpulkan kepala bagian penjualan dan kepala bagian lainnya. Kenapa kepala bagian penjualan? Karena kepala bagian penjualan yang lebih tahu proses sales-distribusi dan menentukan alurnya.

Mereka yang terkumpul (kalau diperlukan) dijadikan sebuah tim yang dibentuk khusus untuk menentukan alur ini. Tugas dari tim ini ada menentukan alur produksi dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi yang bisa dijual ataupun alur sales-distribusi. Tentukan input-proses-output nya. Hasilnya disepakati bersama dengan pimpinan perusahaan.
Langkah selanjutnya adalah menentukan mana pekerjaan yang core dan mana yang non core. Dalam menentukan ini, bisa mengacu pada panduan dari SE04/MEN/VIII/2013. Berdasarkan pengalaman yang terjadi, langkah menentukan core dan non core juga bisa didiskusikan bersama di dalam asosiasi jika memungkinkan.

2. Mencari Asosiasi sektor yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.

Dalam langkah mencari asosiasi ini akan ada 3 kemungkinan yaitu:

  1. Asosiasi sektor yang dicari ada.
  2. Asosiasi sektor yang dicari belum terbentuk .
  3. Bisnis sektor bersifat tunggal.

2.1. Asosiasi sektor yang dicari ada.
Maka yang selanjutnya kita lakukan adalah mendaftar menjadi anggota asosiasi. Kemudian seperti dijelaskan di langkah-1 tadi bahwa (tergantung asosiasi dan kesepakatan) penentuan core dan non core dapat didiskusikan bersama dalam rapat asosiasi.
Setelah core dan non core ditentukan, Perusahaan mengajukan alur kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditentukan core dan non core nya untuk disahkan oleh asosiasi. Hasil yang diperlukan dari proses pengajuan ini adalah Surat Keputusan Asosiasi tentang Pengesahan Alur Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan.
Setelah surat keputusan ini ada, kita harus mencatatkan di Disnaker setempat. Dari proses pelaporan ke Disnaker hasilnya adalah Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang.

Jika dituliskan point per point adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftar menjadi anggota asosiasi.
  2. Mengajukan permohonan pengesahan kepada asosiasi sektor untuk alur kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Outputnya adalah, SK Asosiasi tentang pengesahan alur kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Mencatatkan SK Asosiasi ke Disnasker setempat. Outputnya, Bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang.

2.2. Asosiasi sektor yang dicari belum terbentuk.
Bila asosiasi belum terbentuk, perusahaan bisa membentuk asosiasi sektor. 3 (tiga) perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama bisa membentuk asosiasi. Yang harus diperhatikan dalam membentuk asosiasi adalah:

  1. Membuat akta pendirian asosiasi di depan Notaris. Menurut hukum online akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
    • Identitas para pendiri (minimal 3 orang atau lebih)
    • Anggaran Dasar asosiasi
    • Syarat-syarat keanggotaan
    • Maksud dan tujuan
    • Jangka waktu berdirinya asosiasi
    • Jumlah modal
    • Susunan organisasi
  2. Kemudian, notaris mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM. Setelah surat pengesahaan diterbitkan, asosiasi sudah dapat beroperasi dan langkah yang selanjutnya bisa mengacu ke point 2.1.
  3. Mengajukan pembuatan surat keterangan domisili di Kelurahan setempat.
  4. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor pajak setempat.

Langkah 3 dan 4 masih bisa dilengkapi lagi dengan acuan sebagai badan hukum. Misalnya pelaporan pajak dan sebagainya saat asosiasi sudah beroperasi.

2.3. Bisinis Sektor bersifat tunggal
Sesuai dengan yang tertulis dalam SE04/MEN/VIII/2013 untuk bisnis sektor yang bersifat tunggal maka perusahaan bisa membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian dan/atau Lembaga Pembina Sektor untuk ditetapkan sebagai alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan.

3. Mencari perusahaan alih daya yang dapat melaksanakan pemborongan pekerjaan.
Yang perlu diperhatikan untuk mencari perusahaan yang dapat melaksanakan pemborongan pekerjaan:

  1. Berbentuk badan hukum
  2. Memiliki izin perusahaan penerima pemborongan pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja
  3. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan
  4. Memiliki izin usaha
  5. Memiliki tanda daftar perusahaan

Lebih jelas mengenai pelaksanaan outsourcing yang termasuk di dalamnya adalah perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pemborongan pekerjaan, silakan baca di blogHCG dengan judul Pelaksanaan Outsourcing.

4. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pada langkah ini tidak ada yang perlu dijelaskan. Pekerjaan yang diterima dan dikerjakan harus dilaporkan kepada Disnaker setempat. Output dari langkah ini adalah Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.

Semua form yang diperlukan untuk pelaporan ke Disnaker setempat sudah disiapkan template nya dalam SE04/MEN/VIII/2013.

Jika anda memerlukan bantuan atau ada pertanyaan mengenai langkah-langkah pelaksanaan pemborongan pekerjaan silakan kirimkan email ke Ibu Nia Sabrina (Manager Operasional HCG outsourcing) di nia@humancapitalg.com.


HCG outsourcing

Menjadi perusahaan outsourcing yang terpercaya & profesional, patuh dengan hukum & peraturan pemerintah.

  • Memberikan solusi ketenagakerjaan yang konstruktif dengan tetap mengikuti peraturan ketenagakerjaan,
  • Menerapkan proses manajemen tenaga outsource dengan cara yang efektif,
  • Memiliki solusi yang terintegrasi dengan unit bisnis lainnya di bawah HCG (konsultansi, kreatif, training).