+62.31.598.1809 info@humancapitalg.com

Outsourcing adalah Mitra Bisnis Anda.

How much disruption? Deloitte Global Outsourcing Survey 2020

Riset yang dilakukan oleh Deloitte pada tahun 2020 berjudul “Global Outsourcing Survey: How Much Disruption Can the Market Take?” menunjukkan bahwa praktik outsourcing semakin populer dan menjadi lebih penting bagi organisasi untuk meningkatkan efisiensi, dan mencapai tujuan bisnis mereka. Dalam survei global yang dilakukan oleh Deloitte, ditemukan bahwa 70% responden memandang outsourcing sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dan 57% responden menyatakan bahwa mereka menggunakan outsourcing untuk mengurangi biaya operasional.

“What drives the clients’ decisions is cost reduction. If there is no positive cost case, it will not happen. It is always about cost.” Partner, Law firm, EMEA

Pesan penting bagi perusahaan outsourcing adalah pentingnya memperhatikan perubahan tren di pasar dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Perusahaan outsourcing harus memastikan bahwa tim karyawan memiliki keahlian dan pengalaman yang tepat, dan memberikan solusi dan layanan yang inovatif dan berkelanjutan.

“Outsourcing as a concept is changing from make it run to make change happen.” Country Lead, Large IT outsourcing service provider

Pesan penting bagi pengguna outsourcing adalah bahwa pemilihan mitra outsourcing yang tepat sangat penting untuk memastikan keberhasilan praktik outsourcing. Selain itu, perusahaan harus memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan jelas dengan mitra outsourcing, menetapkan key performance indicators (KPI) yang jelas, dan memastikan kesesuaian antara tujuan bisnis dan layanan yang diberikan oleh perusahaan outsourcing.

Riset ini menarik karena menunjukkan pentingnya praktik outsourcing dalam meningkatkan efisiensi dan mempercepat transformasi digital organisasi. Selain itu, riset ini juga memberikan wawasan tentang tren pasar dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan outsourcing dan pengguna outsourcing, sehingga dapat membantu perusahaan dan organisasi dalam mengambil keputusan yang lebih baik terkait praktik outsourcing.

“We should have spent more time in getting people (our employees) ready for the change.” CIO, Large US manufacturing company

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Deloitte, tren pasar dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan outsourcing dan pengguna outsourcing adalah sebagai berikut:

  1. Tren pasar: praktik outsourcing semakin populer dan menjadi lebih penting bagi organisasi untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan efisiensi, dan mencapai tujuan bisnis mereka.
  2. Tantangan: perusahaan outsourcing perlu memperhatikan perubahan tren di pasar dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Selain itu, pengguna outsourcing harus memperhatikan pemilihan mitra outsourcing yang tepat dan memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan jelas dengan mitra outsourcing.
  3. Pelaksanaan outsourcing yang tepat: dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan outsourcing, perlu mempertimbangkan beberapa hal seperti memilih mitra outsourcing yang tepat, menetapkan key performance indicators (KPI) yang jelas, dan memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan jelas dengan mitra outsourcing.

Tujuan lain yang penting: Tujuan lain yang penting dalam praktik outsourcing adalah meningkatkan efisiensi dan fokus pada kegiatan inti bisnis, mengurangi biaya operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan mengakses keahlian yang lebih luas.

Dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan outsourcing, perlu mempertimbangkan secara cermat apakah praktik outsourcing sesuai dengan tujuan bisnis organisasi dan apakah mitra outsourcing yang dipilih memenuhi kebutuhan organisasi. Selain itu, perlu memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan jelas dengan mitra outsourcing serta menetapkan KPI yang jelas untuk memastikan bahwa praktik outsourcing memberikan manfaat yang diharapkan.

Pada prakteknya di PT Human Capital Global (HCG), selalu ada KPI atau SLA (service level agreement) yang disepakati dan dilaksanakan bersama. Bersama dengan klien kami (pengguna outsourcing) selalu dilakukan evaluasi berkala. Tujuannya adalah perbaikan. Perbaikan ini wajib hukumnya bagi PT HCG, karena motivasi kami menjadi mitra bisnis (business partner).

Satu hal yang juga sangat penting adalah kepatuhan atau compliance. Pastikan perusahaan outsourcing yang bekerja sama patuh pada peraturan yang berlaku. Ada banyak cara mengukur kepatuhan, seperti: bukti lapor ke Dinas terkait, random check slip gaji, random check interview ke karyawan outsourcing, dan beberapa cara lain. Tujuannya membuktikan kepatuhan terlaksana. 

“Clients don’t need classic vendor management. They want vendor management that can understand technology, understand the start-up ecosystem, help find solutions for the business, and manage internal stakeholders.” Senior Vice President, Large IT outsourcing service provider

Apakah outsourcing Anda 

  • Sudah berperan sebagai mitra bisnis?
  • Sudah melaksanakan kepatuhan atau compliance?
  • Berkomunikasi terbuka terutama tentang pengelolaan tenaga kerja?
  • Selalu meningkatkan kualitas layanannya?

Tertarik ingin mengetahui lebih banyak mengenai apa yang kami kerjakan? Silakan menghubungi kami di nomor yang tertera di halaman utama.

Oleh: JD 10 Maret 2023

 

Bersyukur Atas Segalanya

Karena saya yakin bahwa membuktikan pelayanan yang bagus bukan berdasarkan award saja.” – JD Darmawan Ardi P

Hari ini, Selasa, tanggal 3 Maret 2020. Sekitar pukul 15.00 WIB. Kami kedatangan tamu yang sangat baik. Tidak tanggung-tanggung, tamu yang datang dari unsur:

  1. Kemnaker
  2. BPJS Ketenagakerjaan, dan
  3. Disnakertrans Provinsi Jatim

Total tamu saya ada 9 orang. Cukup terkejut waktu melihat yang datang sebanyak itu. Sebelumnya memang ada pemberitahuan dari Disnakertrans Prov. Jatim, bahwa di tanggal 3 Maret 2020 akan datang tamu dari Kemnaker. Hanya memang saya dan tim HCG tidak menduga jumlahnya sebanyak itu. Saat diberitahukan mengenai rencana kedatangan tamu, surat tugas sedang disiapkan.

Cuaca sedang agak mendung pada saat para tamu datang. Pas kami sudah duduk di ruang meeting, barulah turun hujan cukup deras.
Ruang meeting kami cukup besar untuk menampung 9 orang tamu, dan 3 orang dari tim HCG, asalkan duduknya mau agak dempet-dempet sedikit. Hitung-hitung, pas hujan, agar lebih hangat juga.

Ruang meeting yang luas (asal mau dempet-dempet)

Aktivitas menyelesaikan maksud dan tujuan kedatangan

Pertemuan dibuka oleh tamu dari Disnakertrans Prov Jatim. Kemudian dilanjutkan oleh tamu dan Kemnaker. Langsung dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka dan kemudian terjadilah proses sesuai prosedur. Kami memberikan data yang diperlukan dan tamu dari Kemnaker memberikan arahan yang sangat bermanfaat bagi kami. 

Sempat ada diskusi ringan, dan sangat bermanfaat bagi kami. 

Sambil menunggu beberapa data yang harus kami lengkapi, kami dan para tamu menyelesaikan daftar hadir dan berita acara. Setelah menyelesaikan daftar hadir dan berita acara, ternyata dokumen yang perlu kami berikan masih membutuhkan waktu sedikit lebih untuk disiapkan. Beruntung saya dibantu oleh tim HCG yang sangat sigap melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

Akhirnya selesai juga. Dan pertemuan ditutup dengan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para tamu yang sudah berkenan hadir ke kantor HCG. 

Sebagai penutup, saya serahkan satu set Buku Kumpulan Kulgram Rumah MSDM. Saya juga ceritakan kepada para tamu yang dengan rendah hati mau mendengarkan, bahwa buku ini adalah karya dari Rumah MSDM, kelompok belajar dengan value “Memberi dan Berbagi”. Bahwa buku itu adalah kumpulan arsip sharing dari para praktisi dan akademisi yang dibukukan agar dapat dinikmati berupa buku dan dapat memberikan manfaat bagi rekan yang belajar MSDM. MSDM adalah Manajemen Sumber Daya Manusia. 

Saya sampaikan juga, bahwa saya terlibat dalam Rumah MSDM, sebagai In Service. Dan pada saat peluncuran buku itu, kami mengundang Bapak Hanif Dhakiri yang saat itu sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI.

Memberikan kenang-kenangan berupa Buku Kumpulan Kulgram Rumah MSDM

Para tamu senang dengan pemberian saya. Saya juga sampaikan minta maaf tidak bisa memberikan kenang-kenangan berupa akrilik, piagam, atau souvenir lain. Saya hanya punya buku ini dan saya berikan untuk kenang-kenangan. 

Begitulah cerita nya. Tentunya para tamu akhirnya pulang dengan sudah menyelesaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan baik. Dan saya tambahkan buku untuk bisa dibawa. Harapan saya bukunya bisa diminati oleh yang lain. Dibaca dan memberikan manfaat. 

Kemudian, tujuan saya berbagi tulisan ini adalah sebagai rasa syukur saya. Saya sangat senang para tamu dari berbagai unsur yang terutama sangat berhubungan dengan jenis usaha saya, yaitu outsourcing, berkenan datang ke kantor saya. Berkenan berbagi informasi dan tips. Berkenan menerima pemberian saya. 

Saya bersyukur karena punya kesempatan ini. Saya bersyukur para tamu saya berkenan menerima pemberian saya. 

Dan saya berharap, kondisi seperti ini bisa terjadi lagi. 

Karena bagi saya kedatangan mereka adalah bentuk apresiasi atas apa yang sudah saya kerjakan selama ini.
Iya, ada beberapa saran perbaikan. Dan ini juga saya syukuri, karena dari mana lagi saya bisa mengetahui perbaikan apa yang harus saya lakukan kalau bukan dari mereka. 

Terima kasih Bapak Ibu tamu yang sudah berkenan hadir. Terima kasih juga untuk tim HCG yang sigap dan siap sedia mendukung kebutuhan maksud dan tujuan para tamu. 

Sampai jumpa pada kesempatan berikutnya, dengan perbaikan dari kami. 

Karena membuktikan bahwa organisasi ini bisa bekerja dengan baik bukan dari akrilik atau piala. 

Langkah Utama Pelaksanaan Pemborongan

Tulisan ini dibuat oleh Nia Sabrina berdasarkan pengalaman sendiri, hasil belajar dan diskusi dengan Disnaker serta bimbingan Bapak Anton Subagiyanto.

Nia Sabrina adalah Manajer Operasional dari HCG Outsourcing.

Tujuan tulisan ini dibuat untuk menjadi dokumentasi penjelasan mengenai pelaksanaan pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan yang dimaksudkan disini adalah yang sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dasar Hukum yang digunakan selain Permenaker di atas adalah:

Pedoman Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan ada 4 langkah utama yang harus diselesaikan, yaitu:

  1. Membuat alur proses yang menentukan pekerjaan core dan non core.
  2. Mencari Asosiasi sektor yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
  3. Mencari perusahaan alih daya yang dapat melaksanakan pemborongan pekerjaan.
  4. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

1. Membuat alur proses dan menentukan pekerjaan core dan non core.
Untuk melaksanakan ini, menurut pengalaman, cara yang pernah dilakukan adalah mengumpulkan para kepala bagian terutama yang paling penting dalam bisnis proses.

Contoh:

  1. Perusahaan manufaktur, maka mengumpulkan para kepala pabrik dan kepala bagian lainnya. Kenapa kepala pabrik? Karena kepala pabrik yang bisa menentukan alur produksi.
  2. Perusahaan sales dan distribusi, maka mengumpulkan kepala bagian penjualan dan kepala bagian lainnya. Kenapa kepala bagian penjualan? Karena kepala bagian penjualan yang lebih tahu proses sales-distribusi dan menentukan alurnya.

Mereka yang terkumpul (kalau diperlukan) dijadikan sebuah tim yang dibentuk khusus untuk menentukan alur ini. Tugas dari tim ini ada menentukan alur produksi dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi yang bisa dijual ataupun alur sales-distribusi. Tentukan input-proses-output nya. Hasilnya disepakati bersama dengan pimpinan perusahaan.
Langkah selanjutnya adalah menentukan mana pekerjaan yang core dan mana yang non core. Dalam menentukan ini, bisa mengacu pada panduan dari SE04/MEN/VIII/2013. Berdasarkan pengalaman yang terjadi, langkah menentukan core dan non core juga bisa didiskusikan bersama di dalam asosiasi jika memungkinkan.

2. Mencari Asosiasi sektor yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.

Dalam langkah mencari asosiasi ini akan ada 3 kemungkinan yaitu:

  1. Asosiasi sektor yang dicari ada.
  2. Asosiasi sektor yang dicari belum terbentuk .
  3. Bisnis sektor bersifat tunggal.

2.1. Asosiasi sektor yang dicari ada.
Maka yang selanjutnya kita lakukan adalah mendaftar menjadi anggota asosiasi. Kemudian seperti dijelaskan di langkah-1 tadi bahwa (tergantung asosiasi dan kesepakatan) penentuan core dan non core dapat didiskusikan bersama dalam rapat asosiasi.
Setelah core dan non core ditentukan, Perusahaan mengajukan alur kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditentukan core dan non core nya untuk disahkan oleh asosiasi. Hasil yang diperlukan dari proses pengajuan ini adalah Surat Keputusan Asosiasi tentang Pengesahan Alur Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan.
Setelah surat keputusan ini ada, kita harus mencatatkan di Disnaker setempat. Dari proses pelaporan ke Disnaker hasilnya adalah Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang.

Jika dituliskan point per point adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftar menjadi anggota asosiasi.
  2. Mengajukan permohonan pengesahan kepada asosiasi sektor untuk alur kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Outputnya adalah, SK Asosiasi tentang pengesahan alur kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Mencatatkan SK Asosiasi ke Disnasker setempat. Outputnya, Bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang.

2.2. Asosiasi sektor yang dicari belum terbentuk.
Bila asosiasi belum terbentuk, perusahaan bisa membentuk asosiasi sektor. 3 (tiga) perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama bisa membentuk asosiasi. Yang harus diperhatikan dalam membentuk asosiasi adalah:

  1. Membuat akta pendirian asosiasi di depan Notaris. Menurut hukum online akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
    • Identitas para pendiri (minimal 3 orang atau lebih)
    • Anggaran Dasar asosiasi
    • Syarat-syarat keanggotaan
    • Maksud dan tujuan
    • Jangka waktu berdirinya asosiasi
    • Jumlah modal
    • Susunan organisasi
  2. Kemudian, notaris mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM. Setelah surat pengesahaan diterbitkan, asosiasi sudah dapat beroperasi dan langkah yang selanjutnya bisa mengacu ke point 2.1.
  3. Mengajukan pembuatan surat keterangan domisili di Kelurahan setempat.
  4. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor pajak setempat.

Langkah 3 dan 4 masih bisa dilengkapi lagi dengan acuan sebagai badan hukum. Misalnya pelaporan pajak dan sebagainya saat asosiasi sudah beroperasi.

2.3. Bisinis Sektor bersifat tunggal
Sesuai dengan yang tertulis dalam SE04/MEN/VIII/2013 untuk bisnis sektor yang bersifat tunggal maka perusahaan bisa membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian dan/atau Lembaga Pembina Sektor untuk ditetapkan sebagai alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan.

3. Mencari perusahaan alih daya yang dapat melaksanakan pemborongan pekerjaan.
Yang perlu diperhatikan untuk mencari perusahaan yang dapat melaksanakan pemborongan pekerjaan:

  1. Berbentuk badan hukum
  2. Memiliki izin perusahaan penerima pemborongan pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja
  3. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan
  4. Memiliki izin usaha
  5. Memiliki tanda daftar perusahaan

Lebih jelas mengenai pelaksanaan outsourcing yang termasuk di dalamnya adalah perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pemborongan pekerjaan, silakan baca di blogHCG dengan judul Pelaksanaan Outsourcing.

4. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pada langkah ini tidak ada yang perlu dijelaskan. Pekerjaan yang diterima dan dikerjakan harus dilaporkan kepada Disnaker setempat. Output dari langkah ini adalah Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.

Semua form yang diperlukan untuk pelaporan ke Disnaker setempat sudah disiapkan template nya dalam SE04/MEN/VIII/2013.

Jika anda memerlukan bantuan atau ada pertanyaan mengenai langkah-langkah pelaksanaan pemborongan pekerjaan silakan kirimkan email ke Ibu Nia Sabrina (Manager Operasional HCG outsourcing) di nia@humancapitalg.com.


HCG outsourcing

Menjadi perusahaan outsourcing yang terpercaya & profesional, patuh dengan hukum & peraturan pemerintah.

  • Memberikan solusi ketenagakerjaan yang konstruktif dengan tetap mengikuti peraturan ketenagakerjaan,
  • Menerapkan proses manajemen tenaga outsource dengan cara yang efektif,
  • Memiliki solusi yang terintegrasi dengan unit bisnis lainnya di bawah HCG (konsultansi, kreatif, training).

Reportase Penerapan Struktur dan Skala Upah

Pusat Studi MSDM – Anton Subagiyanto Associates – Human Capital Global
Penerapan Struktur dan Skala Upah

Hari Selasa, 13 Juni 2017 Pusat Studi MSDM bekerja sama dengan Anton Subagiyanto Associates dan didukung oleh PT Human Capital Global, mengadakan seminar singkat mengenai Struktur dan Skala Upah yang penerapannya pada perusahaan diharuskan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang mulai efektif berlaku per tanggal 23 Oktober 2017. Seminar sengaja diadakan pada saat menjelang berbuka juga untuk menjadi ajang pertemuan antara pelaku MSDM Surabaya, Jawa Timur sehingga terjalin keakraban dan saling sinergi pada akhirnya.

Seminar Struktur dan Skala Upah dibuka oleh Bapak JD Darmawan, selaku Direktur Pelaksana PT Human Capital Global.
Dalam pembukaannya Bapak JD Darmawan sekilas menjelaskan tentang unit bisnis PT Human Capital Global yang saling mendukung satu dengan lainnya. Unit bisnis tersebut antara lain: Anton Subagiyanto Associates, Human Capital Global Outsourcing, Pusat Studi MSDM dan idE. Khusus Pusat Studi MSDM yang menggawangi seminar ini, memang memiliki tujuan untuk menjadi kanal informasi dan belajar bagi praktisi MSDM Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Seminar dibawakan oleh Bapak Anton Subagiyanto, punggawa Anton Subagiyanto Associates yang memiliki kekhususan pada konsultansi MSDM bagi perusahaan-perusahaan sehingga mereka menjadi perusahaan yang memiliki penanganan bisnis dan MSDM seiring sejalan.

Ada 3 cara metode oembuatan SSU bagi perusahaan, sesuai Permenaker no.1 tahun 2017:

  1. Metode Ranking Sederhana
  2. Metode Dua Titik
  3. Metode Poin Faktor

Bagi anda pemilik perusahaan dan praktisi MSDM yang menginginkan untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan/atau pendampingan mengenai Penerapan Struktur dan Skala Upah ini. Anda dapat menggunakan form ini, melalui form tersebut kami akan terbantu menentukan layanan yang dapat kami berikan kepada anda selanjutnya.
Atau dapat menghubungi kami melalui email ke info@humancapitalg.com.

 

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah

Pelaksanaan Outsourcing

outsourcing, noun, ˈaʊtˌsɔːsɪŋ , -ˌɔːr- (American English)
when a company uses workers from outside the company to do a job

business process outsourcing, noun,
the practice of asking people from outside a company to be take charge of running a part of its activities

Dalam Bahasa Indonesia, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Ini kami ambil berdasarkan kalimat yang ada di Permenaker 19 tahun 2012.
Lengkapnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Perusahaan outsource atau perusahaan outsourcing? Mengacu kepada kalimat Outsourcing Company, maka dalam tulisan kali ini akan digunakan istilah Perusahaan Outsourcing.

Peraturan pelaksanaan sudah jelas diatur di Permenaker tersebut di atas. Untuk mendukung peraturan dan syarat pelaksanaan di atas kami akan membagikan beberapa tips. Tips ini berguna terutama bagi Pihak Pemberi Kerja dan juga Pihak Perusahaan Outsourcing.

Tips ini berupa saran untuk melakukan evaluasi antara Pihak Pemberi Kerja dan Pihak Outsourcing.
Beberapa faktor umum yang perlu dievaluasi:

  1. Legalitas perusahaan outsourcing;
  2. Kebijakan perusahaan outsourcing;
  3. Perencanaan (man power) perusahaan outsourcing;
  4. Rekrutmen dan training perusahaan outsourcing;
  5. Hubungan Industrial perusahaan outsourcing;
  6. Kepuasan pengguna (user);
  7. Kepuasan karyawan outsource.

Dan mungkin masih bisa anda kembangkan sendiri faktor umum evaluasi yang sesuai kebutuhan perusahaan pemberi kerja. Lalu kenapa yang dievaluasi hanya perusahaan outsourcing nya saja?
Pertanyaan menarik. Menurut pemahaman kami Pihak Pemberi Kerja yang melakukan evaluasi terhadap Pihak outsourcing dengan faktor umum seperti tersebut di atas sudah pasti ingin melaksanakan outsourcing yang berkualitas dan taat hukum. Ini berarti faktor-faktor di atas di Pihak Pemberi Kerja pasti nilainya mendekati 100%.

Tujuan melakukan evaluasi :

  1. Mendapatkan kepastian mengenai kepatuhan perusahaan outsourcing terhadap semua aturan pemerintah;
  2. Mencegah terjadinya masalah-masalah yang terkait dengan kewajiban perusahaan outsourcing terhadap karyawannya ataupun terhadap perusahaan pemberi kerja yang dapat merusak nama baik perusahaan pemberi kerja;
  3. Menjadi dasar pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ingin memutus ataupun memperpanjang perjanjian dengan perusahaan outsourcing.

Mari kita lanjutkan dengan faktor evaluasi turunan dari faktor umum tersebut. Faktor turunan ini menurut kami. Jadi sekali lagi anda dapat melakukan penambahan dan/atau pengurangan terhadap faktor turunan ini. Berikut versi kami:

  1. Legalitas perusahaan outsourcing
    • Badan hukum perusahaan (PT)
    • TDP
    • NPWP dan PKP
    • SIUP
    • Surat Ijin Tempat Usaha
    • Apakah perusahaan memiliki lahan sendiri (Sertifikat, IMB)
    • Ijin Operasional outsourcing (Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja); dan/atau
    • Ijin Pemborongan Pekerjaan (Perusahaan Pemborongan Pekerjaan)
    • Pelaksanaan Wajib Lapor kepada Instansi Dinas Tenaga Kerja Terkait
    • Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  2. Kebijakan perusahaan outsourcing
    • Apakah perusahaan memiliki sasaran kebijakan tertulis yang menjamin pelayanan kepada customer?
    • Adakah activity plan perusahaan? Dan bagaimana metode mencapai target activity plan?
    • Struktur Organisasi dan deskripsi yang jelas.
    • Peraturan Perusahaan atau Kebijakan Perusahaan dalam bentuk lain.
    • Apakah ada tinjauan manajemen dan apakah terlaksana?
    • Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan (PPN)
    • Kepatuhan terhadap peraturan BPJS (waktu pembayaran, dll)
  3. Perencanaan (man power) perusahaan outsourcing
    • Apakah persyaratan kualitas SDM sudah tertulis?
    • Apakah ada program pengembangan kualitas SDM?
    • Adakah evaluasi berkala terhadap pengembangan SDM?
  4. Rekrutmen dan training perusahaan outsourcing
    • Apakah ada prosedur rekrutmen karyawan outsourcing?
    • Program training untuk meningkatkan keterampilan dan etos kerja karyawan secara berkala?
  5. Hubungan Industrial perusahaan outsourcing
    • Hubungan perusahaan dan karyawan dituangkan tertulis
    • Prosedur penanganan kecelakaan kerja
    • Sistem pengaturan kehadiran karyawan outsourcing
    • Sistem yang mengatur pelayanan kesehatan karyawan
    • Sistem antar jemput karyawan (jika diperlukan) agar karyawan datang tepat waktu
    • Pengaturan pengelolaan THR dan pembagiannya
    • Prosedur seragam karyawan
    • Upaya untuk menekan tingkat absensi
    • Program motivasi karyawan
    • Pph 21 (bukti setor, bukti potong)
    • Laporan JHT karyawan
  6. Kepuasan pengguna (user)
    • Komunikasi dan koordinasi dengan pihak (supervisor area dan manager) outsourcing
    • Kerapian administrasi
    • Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (peraturan pemberi kerja dan peraturan pemerintah)
    • Kecepatan pemenuhan tenaga kerja yang dibutuhkan
    • Kecepatan respon dan kemampuan memberikan solusi jika ada issue di area
    • Tingkat kompetensi tenaga kerja outsourcing
  7. Kepuasan karyawan outsource
    • Komunikasi dan koordinasi dengan pihak (supervisor area dan manager) outsourcing
    • Keterbukaan informasi (Pajak, BPJS, perhitungan upah, dll)
    • Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (peraturan pemberi kerja dan peraturan pemerintah)
    • Fasilitas yang diberikan (APD dan yang disyaratkan)
    • Kecepatan respon dan kemampuan memberikan solusi jika ada issue di area
    • Ketepatan waktu pembayaran gaji

Dan masih banyak lagi. Silakan ditambahkan dan/atau dikurangkan sesuai kebutuhan anda. Evaluasi ini dapat dibuat sebagai kuisioner, terutama faktor 6 dan 7. Teknis pelaksanaan bisa dikoordinasikan bersama.

Demikian tips dari kami HCG outsourcing.

Untuk memastikan pelaksanaan outsourcing di perusahaan anda sesuai dengan peraturan yang berlaku dan efektif, anda dapat menghubungi Ibu Nia Sabrina (Manager Operasional HCG outsourcing) melalu email nia@humancapitalg.com.


HCG outsourcing

Menjadi perusahaan outsourcing yang terpercaya & profesional, patuh dengan hukum & peraturan pemerintah

  • Memberikan solusi ketenagakerjaan yang konstruktif dengan tetap mengikuti peraturan ketenagakerjaan,
  • Menerapkan proses manajemen tenaga outsource dengan cara yang efektif,
  • Memiliki solusi yang terintegrasi dengan unit bisnis lainnya di bawah HCG (konsultansi, kreatif, training).

Untuk menerima update dari kami, anda juga bisa mengikuti channel kami di telegram menggunakan link ini. Pastikan anda memiliki aplikasi Telegram.