+62.31.598.1809 info@hcg.co.id

Cara Membuat Struktur Upah yang Sesuai Peraturan Terbaru

Pusat Studi MSDM – Anton Subagiyanto Associates – Human Capital Global
Penerapan Struktur dan Skala Upah

Hari Selasa, 13 Juni 2017 Pusat Studi MSDM bekerja sama dengan Anton Subagiyanto Associates dan didukung oleh PT Human Capital Global, mengadakan seminar singkat mengenai Struktur dan Skala Upah yang penerapannya pada perusahaan diharuskan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang mulai efektif berlaku per tanggal 23 Oktober 2017. Seminar sengaja diadakan pada saat menjelang berbuka juga untuk menjadi ajang pertemuan antara pelaku MSDM Surabaya, Jawa Timur sehingga terjalin keakraban dan saling sinergi pada akhirnya.

Seminar Struktur dan Skala Upah dibuka oleh Bapak JD Darmawan, selaku Direktur Pelaksana PT Human Capital Global.
Dalam pembukaannya Bapak JD Darmawan sekilas menjelaskan tentang unit bisnis PT Human Capital Global yang saling mendukung satu dengan lainnya. Unit bisnis tersebut antara lain: Anton Subagiyanto Associates, Human Capital Global Outsourcing, Pusat Studi MSDM dan idE. Khusus Pusat Studi MSDM yang menggawangi seminar ini, memang memiliki tujuan untuk menjadi kanal informasi dan belajar bagi praktisi MSDM Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Seminar ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya struktur dan skala upah yang adil dan transparan bagi perusahaan. Peserta juga diajak untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman dengan para praktisi SDM lainnya, sehingga dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh secara langsung dalam organisasi masing-masing.

Selain membahas metode-metode pembuatan struktur dan skala upah sesuai Permenaker No. 1 Tahun 2017, seminar ini juga menyoroti pentingnya menghubungkan struktur upah dengan kinerja karyawan, serta bagaimana merancang sistem kompensasi yang dapat memotivasi dan mempertahankan talenta terbaik.

Seminar dibawakan oleh Bapak Anton Subagiyanto, punggawa Anton Subagiyanto Associates yang memiliki kekhususan pada konsultansi MSDM bagi perusahaan-perusahaan sehingga mereka menjadi perusahaan yang memiliki penanganan bisnis dan MSDM seiring sejalan.

Ada 3 cara metode oembuatan SSU bagi perusahaan, sesuai Permenaker no.1 tahun 2017:

  1. Metode Ranking Sederhana
  2. Metode Dua Titik
  3. Metode Poin Faktor

Bagi anda pemilik perusahaan dan praktisi MSDM yang menginginkan untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan/atau pendampingan mengenai Penerapan Struktur dan Skala Upah ini. Anda dapat menggunakan form ini, melalui form tersebut kami akan terbantu menentukan layanan yang dapat kami berikan kepada anda selanjutnya.
Atau dapat menghubungi kami melalui email ke info@humancapitalg.com.

 

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah